TUBAN, Nawasnews.com — Penagihan PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berujung pada laporan kepolisian. Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam itu kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan kerusakan pintu rumah, tetapi juga menimbulkan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang berada di dalam rumah saat kejadian.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Rengel dengan Nomor STPL/14/VIII/2026/POLSEK, atas nama pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Anak Disebut Mengurung Diri
Pihak keluarga mengungkapkan adanya perubahan perilaku pada anak-anak setelah kejadian. Anak tertua yang berusia 14 tahun disebut mengalami ketakutan dan memilih lebih banyak mengurung diri.
“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu,” ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).
Menurut keluarga, saat kejadian anak berusia 14 tahun tersebut berusaha melindungi ibu dan adik-adiknya yang masih kecil.
Selain anak berusia 14 tahun, terdapat dua anak lain di rumah tersebut, yakni seorang anak berusia 6 tahun dan seorang balita.
Keluarga menyebut ketiga anak tersebut turut mengalami ketakutan setelah mendengar suara gedoran dan teriakan saat situasi di luar rumah berlangsung.
Penagihan Berujung Laporan Polisi
Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen laporan yang diperlihatkan, sekitar pukul 18.30 WIB, rombongan yang disebut berjumlah sekitar 10 orang datang ke rumah pelapor.
Keluarga menyebut beberapa orang di antaranya dikenali sebagai petugas PNM Mekaar. Kedatangan rombongan tersebut kemudian diwarnai adu mulut.
Dalam situasi tersebut, keluarga memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Keluarga kemudian menduga meteran listrik di matikan oleh oknum Pegawai mekaar, pada bagian luar rumah. Setelah itu, menurut laporan pelapor, pintu rumah mengalami kerusakan akibat tindakan yang diduga berupa pendobrakan.
Bagian engsel pintu disebut mengalami kerusakan, sementara bagian bawah kiri pintu pecah dan bagian kayu belakang terlepas.
Keluarga juga menyebut telah meminta agar rombongan meninggalkan lokasi karena anak-anak berada dalam kondisi ketakutan. Namun, menurut keterangan pelapor, rombongan masih berada di sekitar pekarangan rumah selama beberapa waktu.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Keluarga Pertimbangkan Pengaduan ke KPAI
Dampak terhadap anak menjadi salah satu perhatian keluarga. Mereka mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar kondisi anak-anak mendapatkan pendampingan dan perhatian dalam proses penanganan perkara.
Keluarga berharap anak-anak memperoleh pendampingan psikologis, khususnya anak berusia 14 tahun yang disebut mengalami perubahan perilaku dan tidak mau bersekolah setelah kejadian.
Selain itu, keluarga meminta agar proses hukum tidak hanya melihat aspek kerusakan fisik, tetapi juga dugaan dampak psikologis yang dialami anak-anak.
Akan Diadukan ke OJK
Keluarga juga menyatakan tengah menyiapkan dokumen terkait dugaan cara penagihan tersebut untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan tersebut nantinya diharapkan dapat menguji apakah pelaksanaan penagihan telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan aturan yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan.
Sementara itu, laporan di Polsek Rengel disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan laporan serta berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Nawasnews.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak PNM Mekaar dan pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
(M. Mursyid)





