Nama Nasabah Diduga Digunakan petugas Pembiayaan Mekaar, Warga Temulus Rengel, Tuban Mengaku Masih Tercatat Memiliki Tunggakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Nawasnews.com – Dugaan persoalan pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) kembali mencuat. Seorang warga Desa Temulus, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mengaku nama ibunya diduga digunakan dalam pembiayaan yang menurut pihak keluarga telah lama diselesaikan.

Keterangan tersebut disampaikan Berinisial (A), warga Temulus, Rengel. Ia mengatakan, sebelumnya nama ibunya pernah digunakan untuk pengajuan pembiayaan. Menurut dia, pembiayaan tersebut telah dilunasi sekitar satu tahun lalu.

Persoalan baru diketahui ketika ibunya hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat dilakukan pengecekan riwayat kredit, keluarga mendapat informasi bahwa nama ibunya masih tercatat memiliki tunggakan pada pembiayaan Mekaar.

“Nama ibu, dan itu sudah lunas. Bukti pelunasannya sudah hilang, kalau tidak salah sudah sekitar satu tahunan,” ujar (A)

Menurut (A), pihak keluarga kemudian meminta surat keterangan bahwa ibunya sudah tidak memiliki pinjaman. Namun, hingga hampir dua bulan, surat yang dijanjikan tersebut belum diterima.

“Kata petugas mau dikasih surat keterangan tidak pinjam. Tapi ditunggu hampir dua bulan belum ada kejelasan. Katanya masih menunggu dari atasan untuk kunjungan ke rumah,” katanya.

(A) juga mengaku komunikasi dengan pihak petugas melalui WhatsApp sulit dilakukan sehingga keluarga masih menunggu penyelesaian persoalan tersebut.

 

Dugaan Penggunaan Nama

 

Selain persoalan pencatatan tunggakan, Berinisial (A) menyampaikan dugaan lain yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.

Ia mengatakan, nama ibunya diduga digunakan oleh seorang petugas untuk pembiayaan sekitar Rp4 juta, padahal menurut keluarga ibunya tidak mengajukan pembiayaan tersebut.

“Nama ibu dipakai sendiri sama petugasnya, digoleng Rp4 juta,” ujar (A)

Ia juga menyebut kartu milik ibunya sempat dibawa petugas dengan alasan adanya pengecekan.

Menurut (A), petugas yang dimaksud saat ini sudah tidak berada di lokasi.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pihak keluarga dan perlu diverifikasi melalui dokumen pembiayaan, persetujuan nasabah, bukti pencairan, tujuan pencairan, serta riwayat pembayaran.

 

Bersinggungan dengan Pelindungan Konsumen

 

Apabila benar terdapat pembiayaan yang tercatat menggunakan identitas seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, persoalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan serius dari lembaga penyelenggara maupun otoritas yang berwenang.

Dalam sektor jasa keuangan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur pelindungan konsumen, termasuk prinsip keterbukaan dan transparansi serta pelindungan data pribadi. POJK tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara keterangan nasabah dengan data pembiayaan yang tercatat, pihak penyelenggara perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses pengajuan, persetujuan, pencairan dan pencatatan pembiayaan tersebut dilakukan.

 

Data Pribadi Juga Menjadi Perhatian

 

Dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP mengatur mengenai hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, serta larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terjadi penggunaan data pribadi tanpa hak, siapa yang melakukan, bagaimana data tersebut digunakan, serta apakah unsur pidananya terpenuhi.

 

Perlu Pemeriksaan dan Klarifikasi

 

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada nasabah, antara lain:

 

1. Apakah benar terdapat pembiayaan atas nama ibu (A) yang masih tercatat aktif atau memiliki tunggakan.

2. Kapan pembiayaan tersebut diajukan dan dicairkan.

3. Siapa yang melakukan pengajuan dan persetujuan.

4. Ke mana dana pembiayaan dicairkan.

5. Apakah terdapat dokumen atau bukti persetujuan

6. Bagaimana status pembiayaan yang menurut keluarga telah dilunasi.

7. Mengapa surat keterangan tidak memiliki pinjaman belum diberikan meski telah ditunggu hampir dua bulan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, nasabah dapat meminta penjelasan dan penyelesaian secara tertulis serta menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

 

Menunggu Hak Jawab Pihak Mekaar

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penggunaan nama nasabah, status tunggakan, dugaan pencairan Rp4 juta, serta persoalan kartu masih bersumber dari keterangan (A) dan belum mendapat penjelasan dari pihak Mekaar.

Nawasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mekaar maupun pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan menyampaikan pengaduan warga yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan seluruh pihak.

Dasar hukum yang menjadi rujukan pemberitaan: POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

(Redaksi)

 

Berita Terkait

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas
Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo
Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?
Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”
Tronton Pengangkut Alat Berat Melintas, Parapet Jembatan di Jalur Proyek PT TGE Rusak
Rencana Parapatan Luhur PSHT September 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun Menuai Penolakan, Legitimasi Kepemimpinan hingga Hak atas Nama dan Logo Dipertanyakan
Penagihan Mekaar di Pekuwon Berujung Saling Lapor, Anak 14 Tahun Jadi Sorotan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”

Berita Terbaru