Sesi V: Ketika Kopwan AN NISA Terdiam, Pengawasan Dinas Masih Menjadi Pertanyaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Nawasnews.com – Ada lembaga yang berhenti dengan sebuah pengumuman. Ada pula yang perlahan kehilangan denyutnya, hingga keberadaannya nyaris hanya tinggal nama dalam ingatan.

Koperasi Wanita (Kopwan) AN NISA Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berada dalam ruang penelusuran yang belum menemukan titik akhir. Aktivitas koperasi disebut telah berhenti sejak sekitar 2020. Namun, bagaimana sesungguhnya kondisi kelembagaan, administrasi, keanggotaan, dan pengelolaannya, masih membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.

Nawasnews.com mencoba menyusuri jejak tersebut, bukan untuk tergesa-gesa menarik kesimpulan, melainkan untuk memastikan setiap informasi memperoleh tempat yang semestinya dalam sebuah pemberitaan.

Salah satu pintu konfirmasi diarahkan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban. Redaksi meminta penjelasan mengenai status Kopwan AN NISA, bentuk pembinaan yang pernah dilakukan, serta langkah pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi koperasi tersebut.

Konfirmasi kembali disampaikan pada 5 Agustus 2026 melalui WhatsApp kepada Gunadi, M.M. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.

Jawaban yang belum tiba itu menjadi bagian dari proses jurnalistik yang masih berjalan. Sebab, di balik sebuah status kelembagaan, terdapat dokumen, anggota, pengurus, serta tanggung jawab yang perlu dijelaskan secara terang.

Sebelumnya, salah seorang pengelola Kopwan AN NISA pada Senin (3/8/2026) menyebut koperasi tersebut telah lama tidak berjalan.

“Sudah sekitar lima tahun tak cekel uripe. Kopwan sudah macet. Mulai tahun 2020 sudah tidak berjalan. Itu juga bukan milik saya saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum menjadi kesimpulan. Redaksi masih menempatkannya sebagai keterangan awal yang membutuhkan verifikasi dan pembanding dari pihak lain.

Pertanyaan berikutnya kemudian mengarah pada administrasi koperasi. Bagaimana kondisi keanggotaannya? Apakah masih terdapat anggota yang memiliki kewajiban atau tunggakan? Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban koperasi setelah aktivitasnya disebut berhenti?

Redaksi telah meminta data pendukung yang relevan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, informasi secara menyeluruh mengenai kondisi administrasi dan keuangan Kopwan AN NISA belum diperoleh.

Status Open Loop dan Pertanyaan Pengawasan

Sementara itu, terdapat dokumen pemerintah daerah yang menjadi bagian dari penelusuran.

Berdasarkan Surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban Nomor 500.3/1695/414.110.2/2025 tertanggal 24 Maret 2025, Kopwan AN NISA tercantum dalam status Open Loop. Surat tersebut juga memuat permintaan agar dilakukan komitmen perbaikan tata kelola menuju kriteria Close Loop.

Dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting: sejauh mana pengawasan dan pembinaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban terhadap Kopwan AN NISA setelah status Open Loop tersebut diketahui?

Apakah dinas telah melakukan monitoring atau pemeriksaan terhadap kondisi koperasi? Jika telah dilakukan, kapan pengawasan tersebut dilaksanakan dan apa hasilnya?

Kemudian, langkah apa yang diberikan kepada pengurus untuk memperbaiki tata kelola koperasi? Apakah terdapat laporan perkembangan setelah surat tersebut diterbitkan? Dan apabila koperasi disebut telah berhenti beroperasi sejak sekitar 2020, bagaimana posisi pengawasannya dalam administrasi pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kelalaian pengawasan. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian dari upaya redaksi untuk memperoleh penjelasan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap koperasi yang tercatat dalam dokumen tersebut.

Hingga berita ini disusun, jawaban resmi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban masih dinantikan.

Nawasnews.com memilih untuk tidak mengisi ruang kosong itu dengan dugaan. Sebab, dalam kerja jurnalistik, fakta harus berdiri di atas verifikasi, sementara tudingan tanpa dasar hanya akan mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.

Penelusuran ini pun belum selesai.

Redaksi masih menunggu keterangan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban, pengurus maupun pengelola Kopwan AN NISA, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Karena sebuah koperasi bukan sekadar nama yang tercatat dalam dokumen. Di dalamnya ada anggota, amanah, administrasi, pengawasan, dan tanggung jawab yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Nawasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(M. Mursyid)

Berita Terkait

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas
Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo
Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?
Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”
Tronton Pengangkut Alat Berat Melintas, Parapet Jembatan di Jalur Proyek PT TGE Rusak
Rencana Parapatan Luhur PSHT September 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun Menuai Penolakan, Legitimasi Kepemimpinan hingga Hak atas Nama dan Logo Dipertanyakan
Penagihan Mekaar di Pekuwon Berujung Saling Lapor, Anak 14 Tahun Jadi Sorotan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Ketika Jalan Desa Menjadi Panggung, Karnaval Jegulo Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian Persoalan di SDN Simo, Kepentingan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Songkok Tertinggal, Puluhan Tangan dan Sebuah Tanya di SDN Simo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Parapet Jembatan Rusak Dilintasi Tronton, Apakah Dinas PUPR Sudah Mengetahui dan Mengeluarkan Rekomendasi?

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Akses Menuju Dua Desa Satu Dusun Di Jatirogo Dipasangi Portal, Warga Soroti Permintaan Uang “Seikhlasnya”

Berita Terbaru