TUBAN, Nawasnews.com – Persoalan galian tanah terbuka dalam kegiatan reaktivasi sumur minyak tua PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, masih menjadi perhatian warga.
Warga mempertanyakan fungsi dan tata kelola galian yang diduga berkaitan dengan penampungan fluida sisa kegiatan pengeboran. Kekhawatiran masyarakat terutama menyangkut kemungkinan rembesan yang dapat berdampak terhadap tanah pertanian maupun sumber air di sekitar lokasi.
Sejumlah warga menilai respons Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap persoalan tersebut belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
“Pemkab Tuban kami nilai kurang berpihak kepada masyarakat. Kami berharap ada pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (7/8/2026).
Menurut warga, tuntutan masyarakat bukan semata-mata menghentikan kegiatan perusahaan. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kegiatan PT TGE berjalan sesuai dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
SOP Pengelolaan Fluida Dipertanyakan
Seorang pemerhati kebijakan publik sekaligus akademisi menilai keberadaan galian atau kolam penampungan belum dapat secara langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
Namun, menurutnya, sejumlah aspek perlu diverifikasi, mulai dari konstruksi galian, material pelapis, kapasitas penampungan, sistem pengamanan hingga prosedur pengelolaan fluida.
“Yang perlu dipastikan adalah bagaimana SOP pengelolaannya, ke mana fluida ditempatkan, bagaimana sistem pengamanannya, dan bagaimana memastikan tidak terjadi rembesan ke tanah maupun sumber air,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan.
Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah pengelolaan fluida telah sesuai dengan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis yang berlaku.
DLHP dan DPRD Diminta Berperan
Warga juga mempertanyakan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum diperoleh kepastian mengenai pemeriksaan lapangan maupun pengambilan sampel tanah dan air di sekitar lokasi.
Warga juga berharap DPRD Kabupaten Tuban dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertemukan informasi dari berbagai pihak sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Status Penggunaan Kawasan Ikut Dipertanyakan
Selain aspek lingkungan, warga mempertanyakan kesesuaian kegiatan dengan status dan penggunaan kawasan yang berada dalam wilayah pengelolaan Perum Perhutani KPH Jatirogo.
Pertanyaan tersebut mencakup keberadaan galian serta kegiatan reaktivasi sumur minyak dengan dokumen dan persetujuan penggunaan kawasan yang menjadi dasar kegiatan.
Konfirmasi kepada Perum Perhutani KPH Jatirogo terkait hal tersebut belum memperoleh penjelasan substantif hingga berita ini diterbitkan.
Warga Siapkan Langkah Lanjutan
Karena belum mendapatkan kepastian yang diharapkan, warga Desa Kumpulrejo berencana menyampaikan surat resmi kepada Bupati Tuban dan Gubernur Jawa Timur.
Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap aspek lingkungan dan penggunaan kawasan dalam kegiatan PT TGE.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan galian. Mereka ingin memastikan kegiatan reaktivasi sumur minyak tidak menimbulkan risiko terhadap lahan pertanian, sumber air, maupun lingkungan sekitar.
Pemerhati kebijakan publik tersebut menilai persoalan perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dan data, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau kegiatan dan fasilitasnya telah memenuhi persyaratan, perusahaan tentu dapat menunjukkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang. Jika ditemukan kekurangan, pemerintah perlu menjelaskan langkah koreksinya,” ujarnya.
Pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium dinilai penting untuk memberikan kepastian. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga hampir sepekan, konfirmasi yang disampaikan redaksi kepada DLHP Kabupaten Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban belum mendapatkan tanggapan substantif.
Meski demikian, Nawasnews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab kepada PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE), PT Pertamina EP, DLHP Kabupaten Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, serta Perum Perhutani KPH Jatirogo sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)





